Ketentuan Pengembalian Dana
Besaran pengembalian dana ditentukan berdasarkan waktu pembatalan terhadap jadwal layanan.
*Ketentuan di atas merupakan acuan umum. Sesuaikan persentase dan tenggat waktu dengan kebijakan resmi pengelola.
Ketentuan Lainnya
1 Cara Mengajukan Pembatalan
Pembatalan diajukan melalui halaman riwayat pemesanan pada akun Anda, atau dengan menghubungi tim dukungan SIBLU Poltrada Bali.
2 Proses Pengembalian Dana
Pengembalian dana yang disetujui akan diproses ke rekening atau metode pembayaran awal dalam jangka waktu kerja tertentu setelah pembatalan dikonfirmasi.
3 Pembatalan oleh Pengelola
Apabila layanan dibatalkan oleh pihak pengelola karena alasan tertentu, pengguna berhak atas pengembalian dana penuh atau penjadwalan ulang.
4 Keadaan Kahar (Force Majeure)
Pembatalan akibat keadaan kahar seperti bencana alam atau kebijakan pemerintah akan ditinjau secara khusus dan dapat dikecualikan dari ketentuan umum.