Logo

Kebijakan Pembatalan

Ketentuan pembatalan pesanan dan pengembalian dana di SIBLU Poltrada Bali.

Ketentuan Pengembalian Dana

Besaran pengembalian dana ditentukan berdasarkan waktu pembatalan terhadap jadwal layanan.

Lebih dari 7 hari sebelum jadwal Pengembalian dana 100%
3 – 7 hari sebelum jadwal Pengembalian dana 50%
Kurang dari 3 hari sebelum jadwal Pengembalian dana 25%
Pada hari layanan / tidak hadir Tidak ada pengembalian dana

*Ketentuan di atas merupakan acuan umum. Sesuaikan persentase dan tenggat waktu dengan kebijakan resmi pengelola.

Ketentuan Lainnya

1 Cara Mengajukan Pembatalan

Pembatalan diajukan melalui halaman riwayat pemesanan pada akun Anda, atau dengan menghubungi tim dukungan SIBLU Poltrada Bali.

2 Proses Pengembalian Dana

Pengembalian dana yang disetujui akan diproses ke rekening atau metode pembayaran awal dalam jangka waktu kerja tertentu setelah pembatalan dikonfirmasi.

3 Pembatalan oleh Pengelola

Apabila layanan dibatalkan oleh pihak pengelola karena alasan tertentu, pengguna berhak atas pengembalian dana penuh atau penjadwalan ulang.

4 Keadaan Kahar (Force Majeure)

Pembatalan akibat keadaan kahar seperti bencana alam atau kebijakan pemerintah akan ditinjau secara khusus dan dapat dikecualikan dari ketentuan umum.

Ingin membatalkan pesanan atau punya pertanyaan? Hubungi kami.